BOLEH NGGAK SIH MAHAR BERUPA ILMU AGAMA? Oleh : Siti Aulian Nur Laily (semester v) Pernikahan adalah momen sakral dan bersejarah bagi setiap pasangan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya pernikahan adalah mahar atau mas kawin , yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya. Mahar ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi merupakan simbol kejujuran dan kesungguhan seorang laki-laki dalam menikahi pasangannya. Secara bahasa, kata mahar atau shadaq dalam istilah Arab berasal dari kata "ash-shidq" (الصدق), yang berarti kejujuran. Jadi, pemberian mahar adalah bukti nyata bahwa seorang pria benar-benar serius membangun rumah tangga. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan: “Secara syariat, shadaq adalah nama untuk harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki karena pernikahan, hubungan yang syubhat, atau karena kematian.” (Fathul Qarib, Juz 1, hlm. 34) Senada dengan itu, ulama fikih seperti Musthafa al-Khin ...