BOLEH NGGAK SIH MAHAR BERUPA ILMU AGAMA?
Oleh : Siti Aulian Nur Laily (semester v)
Pernikahan adalah momen sakral dan bersejarah bagi setiap pasangan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya pernikahan adalah mahar atau mas kawin, yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya. Mahar ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi merupakan simbol kejujuran dan kesungguhan seorang laki-laki dalam menikahi pasangannya.
Secara bahasa, kata mahar atau shadaq dalam istilah Arab berasal dari kata "ash-shidq" (الصدق), yang berarti kejujuran. Jadi, pemberian mahar adalah bukti nyata bahwa seorang pria benar-benar serius membangun rumah tangga.
Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan:
“Secara syariat, shadaq adalah nama untuk harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki karena pernikahan, hubungan yang syubhat, atau karena kematian.”
(Fathul Qarib, Juz 1, hlm. 34)
Senada dengan itu, ulama fikih seperti Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Minhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i menyebutkan:
“Maskawin adalah harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istri karena akad nikah.”
(Juz 4, hlm. 75)
Tujuan dan Nilai dari Mahar
Pemberian mahar dalam Islam bukan sekadar ritual, tapi memiliki makna yang dalam. Ini adalah bentuk penghormatan kepada perempuan sekaligus simbol kesiapan seorang pria untuk menafkahi istri secara lahir dan batin.
Namun, apakah ada standar khusus berapa besar mahar itu harus diberikan? Islam dikenal sebagai agama yang memudahkan umatnya. Dalam hal mahar, tidak ada batasan tertentu. Justru, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah dan tidak memberatkan calon suami. Maka, besar kecilnya mahar sangat fleksibel, bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Mahar Tidak Harus Uang atau Barang
Menariknya, mahar tidak melulu harus berupa uang atau benda berharga. Dalam Islam, mahar juga bisa berbentuk jasa atau manfaat, seperti kesanggupan suami untuk mengajarkan ilmu agama kepada istrinya, misalnya mengajarkan Al-Qur’an. Hal ini ditegaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
“Mas kawin boleh juga berupa jasa seperti pelayanan, pengajaran Al-Qur’an, atau jasa lainnya yang diperbolehkan.”
(Al-Majmu’, Juz 16, hlm. 328)
Kesimpulannya...
Jadi, mahar berupa ilmu agama? Boleh banget! Selama itu bermanfaat dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka sah secara hukum syariat. Islam membuka ruang seluas-luasnya untuk kemudahan dalam pernikahan, termasuk soal mahar. Yang terpenting adalah niat baik, kesungguhan, dan komitmen dalam membangun rumah tangga.
.jpg)
Komentar