TIDAK SEMUA KHAWARIJ TERGOLONG KUFUR
Oleh : Alfiatun
Umu Kholidah_Sem.03
Dalam pandangan orang
muslim pada umumnya, kaum khawarij adalah kaum yang mengingkari ajaran khalifah
Ali bin abi tholib, hampir semua umat islam menggambarkan mereka dengan
kekufuran, mengklaim kaum khawarij manusia kufur yang berkedok agama islam,
bahkan tidak jarang umat muslim fanatik beranggapan kaum khawarij halal di
bunuh.
padahal tidak
semua golongan khawarij melakukan perbuatan yang dapat menggugurkan dua kalimat
syahadat yang telah mereka ikrarkan meskipun mereka melakukan dosa besar yang
bertentangan dengan syariat. Abu zur’ah Al ‘iroqi mengecualikan kaum khawarij
dari kekufuran.
قال الفظ ابو
زرعة العراقي في نكته : وقل شيدخنا البلقني : ينبعى ان يقال بلا تاويل ليخرج
البغاة والحورج الدين يستحلون دماء اهل العدل وامواالهم و يعتقدون تحريم دماءهم
على اهل العد ,والدين انكروا وجوب ازكاة كيم بعد رسول لله بالتكويل فان
“Abu Zur’ah Al-‘iroqi berkata dalam
kitab nuktahnya, guru kita yaitu syaikh Al-bulqini mengecualikan kaum bughot
(pemberontak), dan kaum khowarij, mereka menghalalkan darah dan harta para
sohabat , mengharamkan para sohabat untuk membunuh mereka, mengingkari
kewajiban membayar zakat setelah wafatnya rosulullah ( dengan mentakwil ayat
perintah zakat ), dan para shohabat tidak mengkafirkan mereka” (as shirat al mustaqim,14
)
Historis Terbentuknya Kaum Khoarij
Terbunuhnya khalifah Usman
bin affan melalui sebuah pemberontakan mengusik kedamian umat muslim yang mulai
berkemang dengan stabil pada masa itu,
setelah beliau wafat Ali bin Abi Tholib diangkat menjadi kholifah,
disamping itu perpecahan politik di madinah sedang kritis kritisnya pemberontak
tersebar luas di berbagai daerah, bahkan pemberontak dari dalam menggerogoti kepercayaan umat
islam dengan menyebar isu gubernur kepercayaan Ali melakukan mewah mewahan
dengan harta rakyat, mementingkan kelompok, dan fitnah buruk laiinnya. Dengan
pertimbangan yang matang kholifah Ali memindah ibu kota ke kuffah untuk
menghinari pemberontakan.
Mengetahui hal itu Muawiyyah
ynag berasal dari bani umayyah saudara Khalifah Usman tidak terima karna pelaku
pembunuhan Usman binn affan belum ditemukan, dia menuntut khalifah Ali untuk
menemuakan pembunuh khalifah Usman, tapi hal tersebut tidak disetujui oleh Ali
karna proses penyelidikan itu dapat memperburuk kondisi politik.
Dengan penuh rasa kecewa Muawiyah pergi ke syam (siriya
sekarang ) tanpa sepengetahuan kholifah
Ali ia membentuk golongan yang tidak sependapat dengan Ali, di sisi lain
sayidah aisyah yang sedang melakukan ibadah haji merasa menyesal atas kematian
usman bin affan, beliau merasa bersalah tidak bersama usman saat terjadi
pemberontakan sehingga ia tidak dapat meredakan kondisi, mengingat beliau
adalah istri rasulullah pasti memiliki pengaruh penting dalam kondisi tersebut,
beliau di datangi sekelompok orang yang tidak setuju dengan keputusan Aly salah
satunya shohabat tholhah, mereka mendesak Aisyah untuk soan pada aly, karna
tidak mengetahui kondisi politik madinah sayidah aisyah sepakat.
Khalifah aly mengutarakan alasan mengapa ia tidak mau
menuntaskan kasus utsman, dan sayidah aisyah dapat memahaminya, tapi hal itu
meimbulkan kesalah pahaman antara penikut aisyah dan shohabat ali sehingga
terjadilah perang jamal yang menewaskan shohabat tholhah. Mauwiyah yang
mendengar berita itu pada awalnya tidak mau turun tangan tapi pada akhirnya dia
membawa pasukan ke Kuffah karna khalifah aly belum juga menemukan pembunuh utsman,
sampai terjadilah perang siffin, sebagian ulama menelaah latar belakang perang
siffin bukan hanya kasus pembunuhan usman tapi karna tahta manis kekholifahan
yang membuat Muawiyah tergiur.
Pada perang siffin saat kholifah ali akan menang
muawiayah meminta untuk berunding, karna kholifah aly tidak menghendaki
pertumpahan darah yang berkepanjangan beliau menyetujuinya sehingga terbentuk
tahqiq / gencatan senjata , para ulama berbeda pendapat mengenai isi rundingan
ini ada yang menyebutkan mengankat pemimpin baru bukann ali juga bukan
muawiyah, ada seorang pemgikut fanatik ali yang merasa kecewa denagn keputusan
pimpinannya hingga keluar dari kelompok ia membunuh satu pengikut ali dan satu
pengikut muawiyyah, kemudian memprovoksi
bahwa ali dan muawiyyah sama sama sesat karna tidak kembali pada hukum
Allah dengan mentakwil salah satu ayat Al quran yang belum qot’i.
Karna ijtihad terhadap ayat alquran yang belum rinci
tersebut dapat menimbulakan pemberontakan lain dibunuhlah orang tersebut,
sayangnya provokasi tersebut meracuni puluhan pengikiut ali mereka keluar dari
kuffah, mulai turun ke kota kota besar mengkafirkan Aly dan para sohabat,
bahkan menciptakan ijtihad sendiri dari ayat alquran yang belum rinci penjelasannya.
Dalam Bahasa arab khoarij berasal dari
kata khoroja yang berarati keluar kaum yang keluar dari kepemimpinan shohabat.
Dari dakwah mereka tidak sedikit umat muslim yan jatuh
dalam kesesatan, tapi Sebagian ada yang hanya menjalankan kebijakan yang kaum
koarij buat, contoh : mengingkri kewajiban zakat, mereka mentakwil ayat
perintah memungut zakat dari umatnya hanya ditujukan pada Rasulullah, jika Rasulullah
telah wafat maka tidak ada yang berkewajiban memungut zakat lagi, pentakwilan
yang salah tersebut banyak di ikuti oleh orang muslim, tapi tidak sampai
mengkafirkan shohabat, dan tidak melakukan perbuatan yang menjerumuskan dalam
kekufuran mereka itulah yang dikecualikan dari kekufuran oleh syaikh Abu Zur’ah Al ‘iroqy.
Perbedaan kufur dan kafir ada pada definisinya, kufur
adalah perbuatan ynag dapat menaggalakn dua kalimat syahadat yang telah
diucapkan, sedangkan kafir adalah pelaku dari kekufuran tersebuut. Perbuatan
kufur berasal dari tiga aspek , yaitu kufur karna ucapan ( kufur qouli ), kufur
karna perbuatan ( kufur fi’li ), dan kufur karna keyakinan ( kufur I’tiqodi ),
ulama empat madzhab telah sepakat mengenai pembagian kufur tersebut, imam
Auzangi seorang mujtahid mutlaq yang pernah punya madzhab juga mengatakan hal
yang sama.
Kufur ucapan
terjadi ketika seorang muslim mengucapkan segala sesuatu yang mendustakan Allah
baik disertai keyakinan dalam hati atau sekedar ungakapan kemarahan, lain
halnya jika mengucapkan karna terpaksa atau tidak sengaja contoh : mengatakan isa
anak Allah, anak perembuan Allah, saudara Allah, dll. Kufur fi’li yaitu
segalaperbuatan yang dapat menimbulkan penghinaan pada Allah baik disertai niat
atau tidak karan penghinaan tidak perlu disertai dengan niat, selain itu
menaykini bahwa perbuatan non muslim dalam beribadah pada tuhannya itu benar
kemudian menirunya untuk sekedar penghormatan atau mengambil barokah juga
termasuk kufur fi’li contoh : memakai kalung salib, memajang lambing salib
diatas pintu. Kufur I’tiqodi yaitu kufur yang disebabkan mengingkari ketuhanan
Allah, kenabian Muhammad dan syariat yang dibawa beliau, serta menggingkari
kebenaran Al quran syaikh Abdullah Al harowy mengecualikan pentakwilan ayat
alquran yang belum qot’i atau rinci dari mengingkari ayat Al quran, contoh :
mengingkari kewajibam zakat, menghalalkan khomr, mengharamkan daging sapi, dll.
Kaum khawarij yang dikecualikan oleh Abu azurngah dari Al
bulqini adalah orang yang hanya mengikuti kebijakan yang dibuat kaum khoarij
terdahulu, mereka tetap mengakui bahwa sebelum Rosulullah wafat dan masih
memimpin untuk memungut zakat dari umatnya hukum zakat adalah wajib, mereka
tidak sampai mengkafirkan shohabat lain, atau melakukan kekufuran dari tiga
aspek diatas karna itulah tidak semua kaum khoarij tergolong orang kufur.
Penulis adalah: Literasi
Mahasantri

Komentar