TIDAK SEMUA KHAWARIJ TERGOLONG KUFUR

 



Oleh : Alfiatun Umu Kholidah_Sem.03

            Dalam pandangan orang muslim pada umumnya, kaum khawarij adalah kaum yang mengingkari ajaran khalifah Ali bin abi tholib, hampir semua umat islam menggambarkan mereka dengan kekufuran, mengklaim kaum khawarij manusia kufur yang berkedok agama islam, bahkan tidak jarang umat muslim fanatik beranggapan kaum khawarij halal di bunuh.

 padahal tidak semua golongan khawarij melakukan perbuatan yang dapat menggugurkan dua kalimat syahadat yang telah mereka ikrarkan meskipun mereka melakukan dosa besar yang bertentangan dengan syariat. Abu zur’ah Al ‘iroqi mengecualikan kaum khawarij dari kekufuran.

قال الفظ ابو زرعة العراقي في نكته : وقل شيدخنا البلقني : ينبعى ان يقال بلا تاويل ليخرج البغاة والحورج الدين يستحلون دماء اهل العدل وامواالهم و يعتقدون تحريم دماءهم على اهل العد ,والدين انكروا وجوب ازكاة كيم بعد رسول لله بالتكويل فان

 “Abu Zur’ah Al-‘iroqi berkata dalam kitab nuktahnya, guru kita yaitu syaikh Al-bulqini mengecualikan kaum bughot (pemberontak), dan kaum khowarij, mereka menghalalkan darah dan harta para sohabat , mengharamkan para sohabat untuk membunuh mereka, mengingkari kewajiban membayar zakat setelah wafatnya rosulullah ( dengan mentakwil ayat perintah zakat ), dan para shohabat tidak mengkafirkan mereka” (as shirat al mustaqim,14 )

Historis Terbentuknya Kaum Khoarij

            Terbunuhnya khalifah Usman bin affan melalui sebuah pemberontakan mengusik kedamian umat muslim yang mulai berkemang dengan stabil pada masa itu,  setelah beliau wafat Ali bin Abi Tholib diangkat menjadi kholifah, disamping itu perpecahan politik di madinah sedang kritis kritisnya pemberontak tersebar luas di berbagai daerah, bahkan pemberontak  dari dalam menggerogoti kepercayaan umat islam dengan menyebar isu gubernur kepercayaan Ali melakukan mewah mewahan dengan harta rakyat, mementingkan kelompok, dan fitnah buruk laiinnya. Dengan pertimbangan yang matang kholifah Ali memindah ibu kota ke kuffah untuk menghinari pemberontakan.

            Mengetahui hal itu Muawiyyah ynag berasal dari bani umayyah saudara Khalifah Usman tidak terima karna pelaku pembunuhan Usman binn affan belum ditemukan, dia menuntut khalifah Ali untuk menemuakan pembunuh khalifah Usman, tapi hal tersebut tidak disetujui oleh Ali karna proses penyelidikan itu dapat memperburuk kondisi politik.

Dengan penuh rasa kecewa Muawiyah pergi ke syam (siriya sekarang )  tanpa sepengetahuan kholifah Ali ia membentuk golongan yang tidak sependapat dengan Ali, di sisi lain sayidah aisyah yang sedang melakukan ibadah haji merasa menyesal atas kematian usman bin affan, beliau merasa bersalah tidak bersama usman saat terjadi pemberontakan sehingga ia tidak dapat meredakan kondisi, mengingat beliau adalah istri rasulullah pasti memiliki pengaruh penting dalam kondisi tersebut, beliau di datangi sekelompok orang yang tidak setuju dengan keputusan Aly salah satunya shohabat tholhah, mereka mendesak Aisyah untuk soan pada aly, karna tidak mengetahui kondisi politik madinah sayidah aisyah sepakat.

Khalifah aly mengutarakan alasan mengapa ia tidak mau menuntaskan kasus utsman, dan sayidah aisyah dapat memahaminya, tapi hal itu meimbulkan kesalah pahaman antara penikut aisyah dan shohabat ali sehingga terjadilah perang jamal yang menewaskan shohabat tholhah. Mauwiyah yang mendengar berita itu pada awalnya tidak mau turun tangan tapi pada akhirnya dia membawa pasukan ke Kuffah karna khalifah aly belum juga menemukan pembunuh utsman, sampai terjadilah perang siffin, sebagian ulama menelaah latar belakang perang siffin bukan hanya kasus pembunuhan usman tapi karna tahta manis kekholifahan yang membuat  Muawiyah tergiur.

Pada perang siffin saat kholifah ali akan menang muawiayah meminta untuk berunding, karna kholifah aly tidak menghendaki pertumpahan darah yang berkepanjangan beliau menyetujuinya sehingga terbentuk tahqiq / gencatan senjata , para ulama berbeda pendapat mengenai isi rundingan ini ada yang menyebutkan mengankat pemimpin baru bukann ali juga bukan muawiyah, ada seorang pemgikut fanatik ali yang merasa kecewa denagn keputusan pimpinannya hingga keluar dari kelompok ia membunuh satu pengikut ali dan satu pengikut muawiyyah, kemudian memprovoksi  bahwa ali dan muawiyyah sama sama sesat karna tidak kembali pada hukum Allah dengan mentakwil salah satu ayat Al quran yang belum qot’i.

Karna ijtihad terhadap ayat alquran yang belum rinci tersebut dapat menimbulakan pemberontakan lain dibunuhlah orang tersebut, sayangnya provokasi tersebut meracuni puluhan pengikiut ali mereka keluar dari kuffah, mulai turun ke kota kota besar mengkafirkan Aly dan para sohabat, bahkan menciptakan ijtihad sendiri dari ayat alquran yang belum rinci penjelasannya. Dalam Bahasa arab khoarij  berasal dari kata khoroja yang berarati keluar kaum yang keluar dari kepemimpinan shohabat.

Dari dakwah mereka tidak sedikit umat muslim yan jatuh dalam kesesatan, tapi Sebagian ada yang hanya menjalankan kebijakan yang kaum koarij buat, contoh : mengingkri kewajiban zakat, mereka mentakwil ayat perintah memungut zakat dari umatnya hanya ditujukan pada Rasulullah, jika Rasulullah telah wafat maka tidak ada yang berkewajiban memungut zakat lagi, pentakwilan yang salah tersebut banyak di ikuti oleh orang muslim, tapi tidak sampai mengkafirkan shohabat, dan tidak melakukan perbuatan yang menjerumuskan dalam kekufuran mereka itulah yang dikecualikan dari kekufuran oleh syaikh Abu Zur’ah  Al ‘iroqy.

Perbedaan kufur dan kafir ada pada definisinya, kufur adalah perbuatan ynag dapat menaggalakn dua kalimat syahadat yang telah diucapkan, sedangkan kafir adalah pelaku dari kekufuran tersebuut. Perbuatan kufur berasal dari tiga aspek , yaitu kufur karna ucapan ( kufur qouli ), kufur karna perbuatan ( kufur fi’li ), dan kufur karna keyakinan ( kufur I’tiqodi ), ulama empat madzhab telah sepakat mengenai pembagian kufur tersebut, imam Auzangi seorang mujtahid mutlaq yang pernah punya madzhab juga mengatakan hal yang sama.

 Kufur ucapan terjadi ketika seorang muslim mengucapkan segala sesuatu yang mendustakan Allah baik disertai keyakinan dalam hati atau sekedar ungakapan kemarahan, lain halnya jika mengucapkan karna terpaksa atau tidak sengaja contoh : mengatakan isa anak Allah, anak perembuan Allah, saudara Allah, dll. Kufur fi’li yaitu segalaperbuatan yang dapat menimbulkan penghinaan pada Allah baik disertai niat atau tidak karan penghinaan tidak perlu disertai dengan niat, selain itu menaykini bahwa perbuatan non muslim dalam beribadah pada tuhannya itu benar kemudian menirunya untuk sekedar penghormatan atau mengambil barokah juga termasuk kufur fi’li contoh : memakai kalung salib, memajang lambing salib diatas pintu. Kufur I’tiqodi yaitu kufur yang disebabkan mengingkari ketuhanan Allah, kenabian Muhammad dan syariat yang dibawa beliau, serta menggingkari kebenaran Al quran syaikh Abdullah Al harowy mengecualikan pentakwilan ayat alquran yang belum qot’i atau rinci dari mengingkari ayat Al quran, contoh : mengingkari kewajibam zakat, menghalalkan khomr, mengharamkan daging sapi, dll.

Kaum khawarij yang dikecualikan oleh Abu azurngah dari Al bulqini adalah orang yang hanya mengikuti kebijakan yang dibuat kaum khoarij terdahulu, mereka tetap mengakui bahwa sebelum Rosulullah wafat dan masih memimpin untuk memungut zakat dari umatnya hukum zakat adalah wajib, mereka tidak sampai mengkafirkan shohabat lain, atau melakukan kekufuran dari tiga aspek diatas karna itulah tidak semua kaum khoarij tergolong orang kufur.

Penulis adalah: Literasi Mahasantri

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKU, DIMASA SEKARANG DAN MASA YANG AKAN DATANG

MELESTARIKAN SUMBER DAYA ALAM